Mantri BRI Jombang Dijebloskan ke Sel! Modus Kredit Fiktif Rp 1,2 Miliar Terbongkar, Pelaku Langsung Di-PHK

Jombang – Kabar mengejutkan datang dari dunia perbankan di Kota Santri. Seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Keboan, Jombang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Oknum berinisial MIC (35) tersebut diduga kuat menjadi otak di balik skandal kredit mikro fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah.

Tersangka yang menjabat sebagai Mantri—posisi strategis untuk menganalisis kelayakan kredit—diduga menyalahgunakan kewenangannya selama kurun waktu 2021 hingga 2024. Warga Desa Losari, Kecamatan Ploso ini kini harus mendekam di sel tahanan Lapas Kelas II B Jombang untuk 20 hari ke depan.

“Kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Kepala Kejari Jombang, Diyah Ambarwati, dikutip Rabu (29/4/2026).

Modus Licin: Manipulasi Data & Mark-up Plafon

Berdasarkan hasil penyidikan intensif sejak Oktober 2025, terungkap modus operandi MIC yang tergolong licin. Ia diduga memproses pengajuan kredit dari 11 debitur meski mengetahui dokumen mereka tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).

Tak hanya meloloskan nasabah tak layak, MIC juga diduga melakukan mark-up atau menaikkan plafon pinjaman tanpa sepengetahuan debitur. Nominal yang dicairkan berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per nasabah. Selisih uang dari hasil mark-up tersebut diduga masuk ke kantong pribadi tersangka sebagai ‘fee’ ilegal.

Akibat praktik lancung ini, 11 rekening kredit tersebut kini berstatus macet total (kolektibilitas 5). Total kerugian negara awalnya diprediksi mencapai Rp 1,4 miliar, namun menyusut menjadi Rp 1,2 miliar setelah adanya pengembalian dari salah satu nasabah.

Baca juga: [Polda Jatim Bongkar Mafia Tanah, Ada Oknum Perbankan Terlibat?]

BRI Bertindak Tegas: Tersangka Langsung Di-PHK

Menanggapi kasus yang mencoreng institusinya, pihak BRI Jombang tidak tinggal diam. Perusahaan pelat merah ini memastikan telah menjatuhkan sanksi terberat kepada MIC berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

BRI menegaskan bahwa kasus ini terungkap berkat sistem pengawasan internal (Internal Audit) mereka sendiri yang kemudian dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen bank terhadap kebijakan Zero Tolerance terhadap segala bentuk fraud (kecurangan).

“BRI menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik. Oknum yang bersangkutan sudah di-PHK dan kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kejaksaan,” tulis pernyataan resmi manajemen.

Sinyal Tersangka Baru Menguat

Meski MIC sudah berbaju tahanan, Kejari Jombang memastikan pengusutan tidak berhenti di sini. Jaksa penyidik kini tengah mendalami potensi keterlibatan pihak lain, baik dari internal perbankan maupun pihak luar yang berperan sebagai pencari debitur (broker).

“Penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain dalam skandal ini,” pungkas Diyah Ambarwati.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *