Guru Jombang Dipecat, 1 Alasan Yogi Susilo Melawan Pj Bupati

Jombang – Kasus guru Jombang dipecat kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat Kota Santri. Kali ini, Yogi Susilo Wicaksono, seorang tenaga pendidik di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Jombang, resmi menempuh jalur hukum. Ia menyatakan keberatan atas SK pemecatan yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Jombang, Warsubi.

Dalam kasus guru Jombang dipecat ini, Yogi dituding mangkir atau bolos kerja selama berbulan-bulan. Namun, pernyataan mengejutkan keluar dari mulut sang guru. Ia mengaku selalu hadir di sekolah terpencil tersebut meskipun harus menembus hutan dan medan yang ekstrem setiap harinya. Perbedaan klaim inilah yang memicu kegaduhan di dunia pendidikan Jombang.

Kronologi Kasus Guru Jombang Dipecat di Plandaan

Perselisihan yang berujung pada guru Jombang dipecat ini bermula dari persoalan administrasi yang pelik. Yogi Susilo mengabdi di SDN Jipurapah 2, sebuah sekolah yang terletak di wilayah pelosok Jombang. Untuk mencapai lokasi, ia harus melewati jalanan rusak di tengah hutan yang memakan waktu dan tenaga ekstra. Banyak pihak menilai lokasi ini sebagai salah satu sekolah paling sulit dijangkau di Kabupaten Jombang.

Penyebab utama Yogi dianggap bolos adalah karena ia menolak mengisi buku absen manual di sekolah. Yogi menilai sistem absen manual sangat subjektif dan rawan dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan pribadi. Ia merasa sistem tersebut tidak lagi relevan dengan semangat transparansi di era digital saat ini.

“Saya masuk terus mengajar, tapi saya sengaja tidak mau tanda tangan di buku absen manual. Saya sudah meminta agar sekolah menggunakan sistem faceprint atau absen wajah agar lebih adil dan jujur bagi semua guru, tapi usulan itu tidak digubris,” ujar Yogi.

Absen yang kosong secara administratif inilah yang kemudian menjadi dasar kuat bagi Inspektorat dan BKPSDM Jombang untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat. Akibatnya, muncul SK pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi sang guru yang telah mengabdi belasan tahun tersebut.

Alasan Yogi Susilo Melawan SK Pj Bupati Jombang

Tak hanya soal absensi, kasus guru Jombang dipecat ini juga mengungkap sisi gelap lingkungan kerja di sekolah pelosok tersebut. Yogi mengeklaim bahwa dirinya sering dikucilkan oleh rekan sejawat maupun pihak sekolah. Tekanan psikologis ini diduga kuat menjadi latar belakang di balik kaku-nya sistem administrasi yang ia hadapi.

Salah satu kejadian yang ia ceritakan adalah ketika dirinya sedang mengajar di dalam kelas, namun tiba-tiba murid-muridnya dipulangkan oleh oknum lain tanpa koordinasi dengannya. Yogi merasa ada upaya sistematis agar dirinya merasa tidak nyaman dan segera meninggalkan sekolah tersebut. Hal ini menunjukkan adanya potensi konflik internal yang lebih dalam daripada sekadar masalah kehadiran pegawai.

Karena merasa dizalimi dan prosedur pemecatannya dianggap cacat, Yogi kini telah mendaftarkan gugatan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) di Jakarta. Langkah ini diambil untuk membatalkan SK pemecatan dan memulihkan nama baiknya sebagai ASN yang selama ini merasa telah menjalankan kewajibannya di daerah terpencil.

Tinjauan Hukum Disiplin PNS: PP Nomor 94 Tahun 2021

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Jombang bersikukuh bahwa prosedur pemecatan sudah sesuai aturan yang berlaku bagi seluruh ASN. Dalam aturan disiplin PNS, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu tertentu memang berakibat fatal bagi status kepegawaian seseorang.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, seorang PNS yang tidak masuk kerja secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun dapat dikenakan sanksi pemberhentian. Dalam kasus guru Jombang dipecat ini, Pemkab mengeklaim akumulasi ketidakhadirannya mencapai lebih dari 100 hari kerja berdasarkan bukti buku absen.

Namun, Yogi berargumen bahwa ketidakhadiran administratif (absen kosong) tidak sama dengan ketidakhadiran fisik (bolos). Ia merasa pembuktian melalui saksi rekan guru atau wali murid yang melihatnya mengajar di kelas harusnya memiliki bobot yang sama dengan buku absen manual yang ia tolak.

Baca juga: Guru Jombang Dipecat, Ini Sisi Bedah Kasus Yogi dari Hukum ASN

Dampak Psikologis dan Pendidikan di Jipurapah

Kasus guru Jombang dipecat ini tentu membawa dampak besar bagi dunia pendidikan di Jombang Utara. Konflik internal antara tenaga pendidik dan instansi pemerintah dapat memengaruhi kualitas belajar mengajar di wilayah terpencil. Terlebih lagi, mencari guru yang bersedia ditempatkan di daerah hutan seperti Jipurapah bukanlah perkara mudah.

Masyarakat dan pengamat pendidikan berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan melalui sidang di BPASN nanti. Kasus ini juga menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Jombang untuk mengevaluasi sistem absensi di sekolah-sekolah pelosok agar lebih transparan dan tidak menjadi celah untuk menjatuhkan rekan sejawat.

Hingga kini, publik masih menunggu hasil keputusan sidang administratif tersebut. Apakah Yogi Susilo akan kembali berseragam dinas dan mengajar di SDN Jipurapah 2, atau kariernya sebagai abdi negara benar-benar berakhir di tengah hutan Jipurapah? Perjuangan Yogi kini menjadi simbol perlawanan ASN terhadap apa yang mereka anggap sebagai kesewenang-wenangan administrasi.

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *