Alamat Redaksi:
Jl.KH Mimbar No 72, Dsn. Sambong Duran, Desa Jombang, Kec. Jombang, Kab. Jombang
Alamat Redaksi:
Jl.KH Mimbar No 72, Dsn. Sambong Duran, Desa Jombang, Kec. Jombang, Kab. Jombang

Jombang – Kasus guru Jombang dipecat yang menimpa Yogi Susilo Wicaksono kini memasuki babak baru yang semakin kontroversial. Jika sebelumnya polemik ini hanya berkutat pada perselisihan administrasi antara guru dan pemerintah, kini giliran warga sekitar SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Jombang, yang angkat bicara. Kesaksian mereka justru berbanding terbalik dengan catatan resmi pemerintah yang menyebut Yogi bolos kerja.
Warga yang tinggal tepat di depan sekolah mengungkapkan fakta lapangan yang mengejutkan terkait aktivitas sang guru. Hal ini menjadi angin segar bagi upaya perlawanan Yogi terhadap SK pemecatan yang ditandatangani oleh Pj Bupati Jombang, Warsubi.
Berdasarkan investigasi di lapangan, salah satu warga yang rumahnya berhadapan langsung dengan gerbang SDN Jipurapah 2 menyatakan bahwa ia sering melihat Yogi datang ke sekolah. Fakta ini sangat kontras dengan tuduhan pemerintah yang menyatakan adanya akumulasi ketidakhadiran hingga lebih dari 100 hari kerja dalam setahun.
Warga menyebutkan bahwa medan berat menuju Jipurapah yang berupa hutan dan jalan rusak bukan penghalang bagi Yogi. “Setahu saya dia sering masuk. Motornya sering terparkir di dalam sekolah. Kalau dibilang bolos sampai ratusan hari, kami yang setiap hari di sini justru merasa heran,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya dalam laporan terbaru.
Fenomena guru Jombang dipecat ini pun memicu simpati warga desa setempat. Mereka mengenal sosok Yogi sebagai guru yang gigih berjuang menempuh jarak jauh demi mengajar anak-anak di pelosok Jombang Utara. Kesaksian warga ini menjadi bukti non-administratif yang bisa memperkuat posisi Yogi di persidangan nanti.
Mengapa jika Yogi hadir, namun namanya tercatat mangkir? Di sinilah letak inti masalah kasus guru Jombang dipecat tersebut. Berdasarkan pengakuan Yogi sebelumnya, ia memang sengaja tidak mengisi buku absen manual sebagai bentuk protes terhadap ketidaktertiban sistem administrasi di sekolah. Ia menuntut transparansi digital, namun pihak sekolah tetap bersikukuh menggunakan catatan tangan.
Warga juga sempat mencium adanya ketidakharmonisan di lingkungan internal sekolah. Ada kabar yang beredar di sekitar sekolah bahwa Yogi seringkali “dikucilkan”. “Pernah ada cerita, gurunya masih di dalam, tapi anak-anak sudah disuruh pulang. Kami warga juga bingung melihatnya,” tambah warga tersebut. Jika fakta ini benar, maka ada indikasi kuat bahwa absen kosong tersebut bukan karena malas mengajar, melainkan dampak dari konflik internal yang tidak sehat.
Dalam hukum administrasi negara terkait kasus guru Jombang dipecat, bukti tertulis (buku absen) memang memiliki kedudukan yang sangat kuat. Namun, dalam persidangan di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) atau PTUN, kesaksian saksi ahli dan saksi lapangan (warga) dapat digunakan sebagai bukti pendukung untuk mematahkan dalil pemerintah.
Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin berat harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif. Jika dalam proses pemeriksaan sebelumnya Inspektorat hanya merujuk pada buku absen tanpa melakukan verifikasi faktual kepada warga sekitar atau wali murid, maka prosedur pemeriksaan tersebut bisa dianggap cacat hukum atau tidak komprehensif.
Baca juga: Guru Jombang Dipecat, 1 Alasan Yogi Susilo Melawan Pj Bupati
Kasus guru Jombang dipecat ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah bahwa administrasi tidak boleh berdiri di atas fakta kemanusiaan. Mengajar di Jipurapah bukanlah tugas mudah. Memberhentikan seorang guru yang sudah belasan tahun mengabdi di pelosok hanya berdasarkan “titik-koma” di buku absen manual dianggap banyak pihak sebagai tindakan yang mencederai rasa keadilan.
Kini, nasib Yogi Susilo Wicaksono berada di tangan majelis hakim administrasi. Apakah kesaksian warga yang melihatnya berjuang menembus hutan setiap hari mampu menyelamatkan status ASN-nya? Ataukah “kekuatan kertas” absensi manual tetap tak tergoyahkan? Masyarakat Jombang kini menaruh harapan besar agar kasus ini diselesaikan dengan seadil-adilnya demi masa depan pendidikan di daerah pelosok.