Alamat Redaksi:
Jl.KH Mimbar No 72, Dsn. Sambong Duran, Desa Jombang, Kec. Jombang, Kab. Jombang
Alamat Redaksi:
Jl.KH Mimbar No 72, Dsn. Sambong Duran, Desa Jombang, Kec. Jombang, Kab. Jombang

Jombang – Proyek swakelola di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang kini tengah berada di bawah radar publik. Pasalnya, anggaran fantastis senilai total Rp 27 miliar untuk Tahun Anggaran 2025-2026 dinilai tidak transparan karena rincian lokasi dan volume pekerjaannya diduga dibuat samar.
Besarnya dana yang dikelola secara mandiri oleh instansi ini memicu kekhawatiran adanya celah penyimpangan. Pengamat dan aktivis lokal mulai mempertanyakan akuntabilitas penggunaan pajak rakyat tersebut.
“Pertanyaannya sederhana: apakah pembangunan benar-benar terjadi di lapangan, atau hanya selesai di atas kertas?” ujar seorang sumber yang menyoroti kasus ini, dikutip Rabu (29/4/2026).
Mekanisme Swakelola: Kewenangan Penuh, Pengawasan Minim?
Sebagai informasi, mekanisme swakelola memberikan kewenangan penuh kepada Dinas terkait—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Tanpa rincian lokasi yang spesifik, publik sulit melakukan fungsi kontrol sosial terhadap proyek yang tengah berjalan.
Kondisi “samar” pada detail pekerjaan ini dikhawatirkan menjadi celah terjadinya mark-up harga material maupun jasa. Apalagi, pengerjaan yang tidak melalui proses lelang terbuka cenderung lebih tertutup dari pantauan mata pihak luar.
Baca juga: [Ratusan Desa di Jombang Borong Motor PCX, Aktivis: Melukai Semangat Efisiensi Anggaran]
Respons Dinas PUPR Jombang: “Semua Sesuai Prosedur”
Menanggapi sorotan tajam tersebut, Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Bustomi, angkat bicara. Ia membantah keras adanya permainan proyek atau praktik mark-up di internal dinasnya.
Bustomi menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan anggaran telah melewati tahapan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Namun, terkait rincian data tahun 2025, ia mengaku masih perlu melakukan peninjauan kembali.
“Tidak benar. Semua pekerjaan sudah sesuai aturan. Jika ada yang melaporkan, silakan, tentu harus disertai bukti yang jelas,” tegas Bustomi dalam keterangannya kepada media.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat bisa memantau sistem yang tersedia untuk anggaran tahun 2026, meski publik tetap menuntut transparansi yang lebih gamblang dan mudah diakses tanpa harus melalui birokrasi yang rumit.
Desakan Audit Independen
Di sisi lain, dorongan agar Inspektorat maupun pihak independen melakukan audit berkala terhadap dana swakelola ini semakin menguat. Hal ini dinilai mendesak guna memastikan setiap rupiah dari anggaran Rp 27 miliar tersebut benar-benar terserap untuk pembangunan infrastruktur yang nyata, bukan sekadar angka di atas meja.
Hingga berita ini diunggah, polemik mengenai “anggaran samar” ini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Jombang, yang menanti kejelasan titik-titik proyek yang dimaksud.