Kode Etik Pemberitaan

Salam Terbuka, Pembaca PesanPublik!

Di tengah arus informasi yang kencang, PesanPublik.com hadir bukan sekadar untuk bercerita, melainkan untuk menjadi jembatan antara fakta dan hak tahu masyarakat. Sebagai bagian dari pilar keempat demokrasi, kami menyadari sepenuhnya tanggung jawab besar dalam mengemban fungsi informasi, edukasi, hiburan, dan kontrol sosial yang tajam namun berimbang.

Setiap kata yang kami ketik dan setiap berita yang Anda baca di portal ini diproses melalui standar profesionalisme tinggi. Kami bekerja dengan kompas moral Kode Etik Jurnalistik dan tunduk sepenuhnya pada payung hukum pers nasional guna memastikan produk jurnalistik yang kami sajikan tidak hanya akurat, tetapi juga mencerahkan dan memberdayakan.

Kami percaya, berita yang berkualitas lahir dari interaksi dua arah. Dukungan, kritik tajam, maupun saran membangun dari Anda adalah energi bagi kami untuk terus berbenah dan tetap berdiri di jalur yang benar.

Hormat kami,

Redaksi PesanPublik.com

Landasan Hukum & Etika
Dalam menjalankan aktivitas jurnalistik digital, PesanPublik.com berpijak pada regulasi yang berlaku di Republik Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Landasan utama kemerdekaan pers).

  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Hak akses informasi).

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Payung hukum aktivitas digital).

  4. Pedoman Pemberitaan Media Siber. (Aturan teknis operasional media online dari Dewan Pers).

  5. Kode Etik Jurnalistik. (Standar moral jurnalisme).